Evaluasi Perdana Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti
seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya
berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan
cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
Ruang lingkup evaluasi perdana ini adalah terkait dengan
Sejarah, Ruang Lingkup, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan Hukum Pidana
yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.
Asas yang Mengatur tentang Hukum Pidana yang
Berlaku di Belanda sama dengan Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia.
2.
Buku Ketiga KUHP.
3.
Hukum Pidana (dalam Bahasa Belanda).
4.
Hukum Pidana adalah Bagian dari Hukum .....
5.
Hukuman atau Penderitaan.
6.
Jouncto.
7.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana made in Belanda pada Mulanya sampai
dengan Saat ini, Diberlakukan Secara Serentak di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Benar atau Salah!
8.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari Tiga
Buku.
9.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
10. Kitab
Undang-Undang Hukum Siksa.
11. Lembaga
Pemasyarakatan.
12. Nama
Pulau di Indonesia.
13. Nama Salah
Satu Pulau di Indonesia yang Penduduknya Lebih Dahulu (Pertama Kali) Menerapkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
14. Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
15. Perbuatan
Pidana.
16. Perbuatan
yang Berkaitan dengan Kejahatan.
17. Pidana.
18. Pokok
pikiran yang menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan Peraturan
Perundang–undangan.
19. Presiden
Republik Indonesia yang Mengesahkan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana made in Belanda di Indonesia.
20. Pulau
Dewata.
21. Pulau
Kalimantan.
22. Republik
Indonesia.
23. Salah
Satu Negara yang Menjajah Indonesia.
24. Seorang
Tersangka yang Dituntut, Diperiksa dan Diadili di Sidang Pengadilan.
25. Seorang
yang Dipidana berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
26. Seorang
yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, Berdasarkan Bukti Permulaan Patut
Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
27. Terpidana
yang Menjalani Pidana Hilang Kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan.
28. Tindak
Pidana.
29. Wetboek van Strafrecht.
Selamat bekerja!
Silahkan akses https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html sebagai jalur alternatif apabila laman ini tidak bisa menampilkan laman evaluasi perdana Hukum Penitensier.
Tugas Tambahan:
Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia).
Asas tersebut dijadikan display picture pada akun media sosial masing-masing dan di-screenshot. Screenshot dikirim ke akun media sosial dosen. Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, ingat Hak Asasi Manusia, tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan tugas ini dan tugas-tugas lain yang diberikan.
Silahkan akses https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html sebagai jalur alternatif apabila laman ini tidak bisa menampilkan laman evaluasi perdana Hukum Penitensier.