Definisi Hukum
Yang dimaksud dengan “norma hukum” adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (Penjelasan atas Pasal 39 huruf b Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta).Norma Hukum adalah aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh Pemerintah yang bersifat memaksa dan tegas agar orang dapat berperilaku sesuai aturan yang berlaku (Pasal 1 angka 16 Peraturan Bupati Wajo Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Usaha Karaoke di Daerah).
Produk Hukum
Klik link di bawah ini untuk mengunduh produk hukum yang berlaku saat ini dan yang pernah berlaku di Indonesia:
Wawasan Terkait Norma Hukum
Norma hukum adalah salah satu norma yang diakui eksistensinya di tengah-tengah masyarakat. Selain norma hukum, norma lain yang hidup dan berkembang di masyarakat adalah norma agama, norma sosial, norma sopan santun, dan norma kebiasaan.
Pertanyaannya adalah: Bagaimana perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara norma agama, norma sosial, norma sopan santun, norma kebiasaan, dan norma hukum?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐