Definisi Anak
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).Regulasi terkait Anak
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang memuat aturan tentang anak":
Perluas Wawasan Terkait Terminologi Anak
Apabila suatu norma hukum di Indonesia pada saat ini menyebutkan kata "anak", maka sebaiknya langsung ditafsirkan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pertanyaannya adalah: apa saja perbedaan penegakan hukum terhadap anak dan orang dewasa yang melakukan perbuatan melanggar/melawan hukum? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan Istilah Hukum yang Ingin Diketahui Artinya pada Posting Komentar di bawah ๐