Definisi Daun Koka
Daun Koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae, yang menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui perubahan kimia (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika).Regulasi terkait Narkotika
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Narkotika":
Wawasan Terkait Narkotika
Terdapat perbedaan antara definisi narkotika dan psikotropika.
Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara narkotika dan psikotropika?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐