Definisi Jasa Pornografi
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).Regulasi terkait Pornografi
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum tentang pornografi":
Perluas Wawasan Terkait Jasa Pornografi
Jasa pornografi telah ada selama berabad-abad dan tidak akan kemana-mana dalam waktu dekat. Jasa pornografi sebagai industri akan terus tumbuh karena semakin berkembangnya dunia virtual.
Pertanyaannya adalah: apa saja contoh dari jasa pornografi, bagaimana sejarahnya dan bagaimana perkembangannya dari waktu ke waktu? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya terkait "pornografi" atau kosakata hukum secara umum di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Tuliskan Komentar pada Posting Komentar di bawah ๐ untuk Menemukan Istilah Hukum yang Ingin Diketahui Artinya