Definisi Pemerasan
Pemerasan adalah perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang (Selengkapnya lihat Pasal 368 ayat (1) KUHP).
Regulasi terkait Pencurian Ringan
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum tentang Pemerasan":
Perluas Wawasan Terkait Tindak Pidana Lainnya di dalam KUHP
Terdapat perbedaan antara tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencurian di dalam KUHP.
Pertanyaannya adalah: Apa saja klasifikasi tertentu terkait tindak pidana pencurian di dalam KUHP? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐