Definisi Perkosaan
Perkosaan adalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan (Selengkapnya lihat Pasal 285 KUHP).
Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban (Pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat).
Regulasi terkait Perkosaan
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum tentang Penggelapan":
Perluas Wawasan Terkait Tindak Pidana Lainnya di dalam KUHP
Terdapat perbedaan antara tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencurian di dalam KUHP.
Pertanyaannya adalah: Apa saja klasifikasi tertentu terkait tindak pidana pencurian di dalam KUHP? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐