Definisi Pecandu Narkotika
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis akibat penggunaan atau penyalahgunaan narkotika (Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika).Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika).
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Regulasi terkait Pecandu Narkotika
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Narkotika":
Wawasan Terkait Narkotika
Terdapat perbedaan antara definisi narkotika dan psikotropika.
Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara narkotika dan psikotropika?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐