Definisi Organisasi Profesi Guru
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru (Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).Regulasi terkait Organisasi Profesi Guru
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Organisasi Profesi Guru":
Wawasan Terkait Organisasi Profesi Guru
Terdapat perbedaan antara definisi guru, guru besar, dan dosen di Indonesia.
Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara guru dan dosen?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐