Definisi Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).Regulasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Pemutusan Hubungan Kerja":
Wawasan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja
Terdapat perbedaan antara definisi guru, guru besar, dan dosen di Indonesia.
Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara guru dan dosen?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐