Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Minggu, Oktober 16, 2022

Pemutusan Hubungan Kerja


Definisi Pemutusan Hubungan Kerja 

Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Regulasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja

Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Pemutusan Hubungan Kerja":


Wawasan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja

Terdapat perbedaan antara definisi guru, guru besar, dan dosen di Indonesia.

Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara guru dan dosen?
 
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡