Definisi Masyarakat
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).Masyarakat adalah seluruh manusia Warga Negara Indonesia, baik sebagai individu/perorangan maupun sebagai kelompok di wilayah hukum Republik Indonesia yang hidup dan berkembang dalam hubungan sosial dan mempunyai keinginan, serta kepentingan yang berbeda-beda, tempat tinggal dan situasi yang berbeda, akan tetapi mempunyai hakekat tujuan nasional yang sama (Pasal 1 angka 12 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor).
Regulasi terkait Masyarakat
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Masyarakat":
Wawasan Terkait Masyarakat
Desa adalah bagian besar dari ekonomi dan budaya negara. Desa juga merupakan tempat di mana masyarakat dapat menemukan kedamaian dan ketenangan.
Pertanyaannya adalah: Apakah perbedaan antara kecamatan, kelurahan, dan desa? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐