Definisi Pornografi
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).
Regulasi terkait Pornografi
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum tentang pornografi":
Perluas Wawasan Terkait Pornografi
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ditegaskan: "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Pertanyaannya adalah: Apakah benar, setiap pemilik produk pornografi di Indonesia dapat dipidana? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar. |
Update 1 November 2024: Berikan jawaban Anda pada link berikut ini: https://forms.gle/N6g3JcTsY4NJwJ9C9
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐