Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, Oktober 17, 2022

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan


Definisi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan 

Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Regulasi terkait Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan

Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Kompetensi":


Wawasan Terkait Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan

Terdapat perbedaan antara definisi guru, guru besar, dan dosen di Indonesia.

Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara guru dan dosen?
 
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡