Definisi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).Regulasi terkait Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Kompetensi":
Wawasan Terkait Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Terdapat perbedaan antara definisi guru, guru besar, dan dosen di Indonesia.
Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara guru dan dosen?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐