Definisi Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung (Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Regulasi terkait Harta Kekayaan
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang harta kekayaan":
Perluas Wawasan Terkait Harta Kekayaan
Salah satu istilah di dunia virtual saat ini adalah metaverse.
Pertanyaannya adalah: Bagaimanakah hubungan antara metaverse dengan harta kekayaan yang tidak berwujud? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum pada daftar di bawah ini.