Definisi Pencurian
Pencurian adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (Selengkapnya lihat Pasal 362 KUHP).
Regulasi terkait Pencurian
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum tentang Pencurian":
Perluas Wawasan Terkait Pencurian
Terdapat klasifikasi tertentu terkait tindak pidana pencurian di dalam KUHP.
Pertanyaannya adalah: Apa saja klasifikasi tertentu terkait tindak pidana pencurian di dalam KUHP? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐