Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Oktober 12, 2022

Campur Tangan


Definisi Campur Tangan 

Melakukan segala bentuk campur tangan adalah perbuatan atau tindakan dari pihak mana pun yang mengakibatkan berkurangnya kebebasan PPATK untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya [Penjelasan atas Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].

Regulasi terkait Campur Tangan

Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Campur Tangan":


Wawasan Terkait Campur Tangan

Yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang adalah dengan membentuk undang-undang yang melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas: penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan Harta Kekayaan (integration).

Pertanyaannya adalah: Apa saja perbedaan dari ketiga tahap proses pencucian uang yang terdiri atas placement, layering, dan integration? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡