Definisi Pencemaran Nama Baik
Pencemaran Nama Baik adalah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum (Selengkapnya lihat Pasal 310 ayat (1) KUHP).
Regulasi terkait Pencemaran Nama Baik
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum tentang Pencemaran Nama Baik":
Perluas Wawasan Terkait Tindak Pidana Lainnya di dalam KUHP
Terdapat perbedaan antara tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencurian di dalam KUHP.
Pertanyaannya adalah: Apa saja klasifikasi tertentu terkait tindak pidana pencurian di dalam KUHP? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐