Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, Oktober 28, 2022

Rehabilitasi Sosial


Definisi Rehabilitasi Sosial 

Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat (Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Yang termasuk Rehabilitasi sosial adalah melalui pendekatan keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya (Penjelasan atas Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Wawasan Terkait Narkotika

Kelompok masyarakat yang paling rawan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika adalah anak-anak yang belum cukup umur. Terdapat perbedaan antara definisi narkotika dan psikotropika.

Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara narkotika dan psikotropika?
 
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡