Definisi Pengemudi
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan alat pengangkutan di darat (Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika).Regulasi terkait Pengemudi
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Narkotika":
Wawasan Terkait Pengemudi
Terdapat perbedaan antara definisi narkotika dan psikotropika.
Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara narkotika dan psikotropika?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐