Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, Oktober 11, 2022

Hasil Tindak Pidana


Definisi Hasil Tindak Pidana 

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang):
  • korupsi;
  • penyuapan;
  • penyelundupan barang;
  • penyelundupan tenaga kerja;
  • penyelundupan imigran;
  • perbankan;
  • narkotika;
  • psikotropika;
  • perdagangan budak, wanita, dan anak;
  • perdagangan senjata gelap;
  • penculikan;
  • terorisme;
  • pencurian;
  • penggelapan;
  • penipuan, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.


Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana [Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]:
    • korupsi;
    • penyuapan;
    • narkotika;
    • psikotropika;
    • penyelundupan tenaga kerja;
    • penyelundupan migran;
    • di bidang perbankan;
    • di bidang pasar modal;
    • di bidang perasuransian;
    • kepabeanan;
    • cukai;
    • perdagangan orang;
    • perdagangan senjata gelap;
    • terorisme;
    • penculikan;
    • pencurian;
    • penggelapan;
    • penipuan;
    • pemalsuan uang;
    • perjudian;
    • prostitusi; 
    • di bidang perpajakan;
    • di bidang kehutanan;
    • di bidang lingkungan hidup;
    • di bidang kelautan dan perikanan; atau 
    • tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Regulasi terkait Hasil Tindak Pidana

Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang hasil tindak pidana":


Perluas Wawasan Terkait Hasil Tindak Pidana

Terdapat perbedaan tafsiran terhadap apa yang dimaksud dengan hasil tindak pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya.

Pertanyaannya adalah: Apa saja perbedaan yang signifikan terhadap definisi hasil tindak pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum pada daftar di bawah ini.


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    👍 Ya  |  Tidak 👎