Definisi Penipuan
Penipuan adalah perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang (Selengkapnya lihat Pasal 378 KUHP).
Regulasi terkait Penipuan
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum tentang Penipuan":
Perluas Wawasan Terkait Tindak Pidana Lainnya di dalam KUHP
Terdapat perbedaan antara tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencurian di dalam KUHP.
Pertanyaannya adalah: Apa saja klasifikasi tertentu terkait tindak pidana pencurian di dalam KUHP? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐