Definisi Jaksa
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Pasal 1 angka 6 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor).Regulasi terkait Jaksa
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Tindak Pidana":
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per- 017/A/Ja/07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 039/A/Ja/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor.
Wawasan Terkait Jaksa
Kejaksaan Negeri adalah lembaga Kejaksaan yang berkedudukan di Daerah Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Daerah Kabupaten/Kota.
Pertanyaannya adalah: Apakah definisi dari Kejaksaan Tinggi ditinjau dari wilayah hukumnya? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐