Definisi Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum(Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Regulasi terkait Korporasi
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang korporasi":
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perluas Wawasan Terkait Korporasi
Badan usaha dan badan hukum merupakan terminologi hukum yang sering didengar.
Pertanyaannya adalah: Sebutkan contoh dari korporasi yang berbadan hukum dan korporasi yang tidak berbadan hukum? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum pada daftar di bawah ini.