Definisi Download
Mengunduh (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya (Penjelasan atas Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).Regulasi terkait Download
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang download":
Perluas Wawasan Terkait Download
Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur ketentuan sebagai berikut: "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)."
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur ketentuan sebagai berikut: "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak."
Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menegaskan bahwa: "Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Pertanyaannya adalah: Apakah benar, setiap orang yang mengunduh pornografi di Indonesia dapat dipidana? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum pada daftar di bawah ini.