Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, Oktober 14, 2022

Lembaga Kemasyarakatan


Definisi Lembaga Kemasyarakatan 

Lembaga Kemasyarakatan di desa/kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, antara lain Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna (KARTAR), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Adat, dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) (Pasal 1 angka 13 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor).

Regulasi terkait Lembaga Kemasyarakatan

Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Lembaga Kemasyarakatan":


Wawasan Terkait Lembaga Kemasyarakatan

Desa adalah bagian besar dari ekonomi dan budaya negara. Desa juga merupakan tempat di mana masyarakat dapat menemukan kedamaian dan ketenangan.

Pertanyaannya adalah: Apakah perbedaan antara kecamatan, kelurahan, dan desa? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡