Definisi Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga Kemasyarakatan di desa/kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, antara lain Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna (KARTAR), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Adat, dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) (Pasal 1 angka 13 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor).Regulasi terkait Lembaga Kemasyarakatan
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Lembaga Kemasyarakatan":
Wawasan Terkait Lembaga Kemasyarakatan
Desa adalah bagian besar dari ekonomi dan budaya negara. Desa juga merupakan tempat di mana masyarakat dapat menemukan kedamaian dan ketenangan.
Pertanyaannya adalah: Apakah perbedaan antara kecamatan, kelurahan, dan desa? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐