Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, Oktober 24, 2022

Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika



Definisi Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika 

Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Wawasan Terkait Narkotika

Kelompok masyarakat yang paling rawan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika adalah anak-anak yang belum cukup umur. Terdapat perbedaan antara definisi narkotika dan psikotropika.

Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara narkotika dan psikotropika?
 
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡