Definisi Narkotika Golongan II
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan atas Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika).Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan III” adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Regulasi terkait Narkotika
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Narkotika":
Wawasan Terkait Narkotika
Kelompok masyarakat yang paling rawan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika adalah anak-anak yang belum cukup umur. Terdapat perbedaan antara definisi narkotika dan psikotropika.
Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara narkotika dan psikotropika?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐