Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Minggu, Oktober 23, 2022

Narkotika Golongan Tiga


Definisi Narkotika Golongan II 

Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan atas Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika).

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan III” adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Wawasan Terkait Narkotika

Kelompok masyarakat yang paling rawan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika adalah anak-anak yang belum cukup umur. Terdapat perbedaan antara definisi narkotika dan psikotropika.

Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara narkotika dan psikotropika?
 
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡