Definisi Setiap Orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Regulasi terkait Setiap Orang
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang memuat aturan tentang setiap orang yang dimaknai sebagai orang perseorangan atau korporasi":
Perluas Wawasan Terkait Setiap Orang
Apabila suatu norma hukum menyebutkan kata "setiap orang", maka jangan langsung menafsirkan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk orang-perorangan sebagai subjek hukum.
Pertanyaannya adalah: apa perbedaan definisi setiap orang berdasarkan "Bahasa Indonesia" dan "Bahasa Hukum"? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Tuliskan Komentar pada Posting Komentar di bawah ๐ untuk Menemukan Istilah Hukum yang Ingin Diketahui Artinya