Definisi Transaksi Keuangan
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).Regulasi terkait Transaksi Keuangan
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang transaksi keuangan":
Wawasan Terkait Transaksi Keuangan
Yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang adalah dengan membentuk undang-undang yang melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas: penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan Harta Kekayaan (integration).
Pertanyaannya adalah: Apa saja perbedaan dari ketiga tahap proses pencucian uang yang terdiri atas placement, layering, dan integration? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum pada daftar di bawah ini.
- Anak.
- Dokumen.
- Download.
- Jasa Pornografi.
- Harta Kekayaan.
- Hasil Tindak Pidana.
- Independen.
- Kekerasan Seksual.
- Korporasi.
- Mengesankan Ketelanjangan.
- Mengunduh.
- Pencucian uang.
- Penyedia Jasa Keuangan.
- Persenggamaan yang Menyimpang.
- Pornografi.
- Pornografi Anak.
- PPATK.
- Setiap Orang.
- Transaksi.
- Transaksi Keuangan Mencurigakan.